Dinkes Awasi Peredaran Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Anak, Ini Lima Produk Yang Harus Diwaspadai

- 21 Oktober 2022, 20:30 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dr. Aries Dwi Lestari,Sp.PD
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dr. Aries Dwi Lestari,Sp.PD /Alex RS/
 
 
Warta Sasando- Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak menjadi keprihatinan bersama. Diduga gagal ginjal tersebut karena mengkonsumsi sirup obat yang memiliki kandungan cemaran EG dan DEG diatas ambang batas aman.
 
Menghadapi hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Ende akan menggandeng Balai POM Ende untuk melakukan pengawasan dan penarikan lima jenis sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG diatas ambang batas aman.
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dr Aries Dwi Lestari saat ditemui di RSUD Ende, Jumad 21 Oktober 2022.
 
 
Dikatakan Aries, dari hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 oleh Balai POM menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman .
 
Setidaknya jelas dia  ada  5 (lima) produk masing-masing  Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1 kemasan dus, botol plastik @60 ml , Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
 
Selain itu, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml serta Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1 kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
 
 
Meski diakui,penyebab meninggalnya anak- anak gagal ginjal belum tentu disebabkan oleh penggunaan sirup Obat yang mengandung EG dan DEG ,namun mengantisipasi hal tersebut maka Dinas Kesehatan bersama Balai POM Ende akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyebaran sirup obat tertentu yang mengandung EG dan DEG.
 
 Saat ini,  sejalan dengan  kasus yang terjadi tersebut, pada kesempatan  pertama Dinas Kesehatan telah melakukan  Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait dengan keamanan pangan, Obat- obatan dan Kosmetik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit serta para apoteker. 
 
" Saatnya tepat, sekarang kita juga sedang memberikan informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol " ujar Aries Dwi Lestari. 
 
 
Berdasarkan hasil kajian BPOM lanjut Aries, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
 
Dia menjelaskan,  selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
 
" Untuk itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Ende akan menggandeng Balai POM Ende untuk melakukan pengawasan dan akan meminta apotek,toko Obat pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran  dan pemusnahan untuk seluruh bets produk" kata Aries lagi.
 
 
Selain itu penarikan lima jenis sirup obat diatas  di seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik. Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
 
Mantan Direktur RSUD Ende ini melanjutkan, saat pertemuan KIE bersama petugas kesehatan maupun para apoteker, Jumat, (21/10) bertempat di Syuradikara Mart, mereka telah menyatakan kesediaan untuk menarik kembali sirup obat tersebut  dan tidak menjual kepada masyarakat. 
 
" Khususnya bagi kelima jenis sirup obat diatas, para apoteker  bersedia untuk  menarik kembali produk mereka dan memusnahkan.Dan kami ,bersama Balai POM akan terus melakukan pengawasan dan penarikan serta pemusnahan " ujar dia lagi.
 
 
Aries mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
 
" Yang menjadi  penting menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat" pungkasnya. ***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x