Geledah Ruang Kerja Hakim, BNN Temukan Narkoba Jenis Sabu

- 23 Mei 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu /pixabay/renoberanger/

"Penangkapan tersangka RASS karena adanya laporan masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi," ujar Marpaung. 

Dari hasil interogasi, tim kemudian mengamankan dua orang hakim PN Rangkasbitung yakni YR dan DA yang merupakan teman kerja.

Dari hasil penggeledahan di ruang kerja YR, petugas menemukan barang bukti satu alat hisap sabu-sabu atau bong di laci meja kerjanya.

Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan: KTP dan Kartu Keluarga Minimal Dua Kata

Kemudian dari tas DA, petugas juga menemukan dua alat hisap, dua pipet, dan dua buah korek gas.

Petugas juga menemukan paket yang sebelumnya diambil dari tersangka RASS yang berisi dua bungkus klip bening berukuran sedang berisikan sabu-sabu warna putih, dan kristal sabu-sabu berwarna biru yang saat itu belum diketahui beratnya.

Hingga kini, BNNP masih mendalami kasus narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Keduanya, kata Marpaung, masih menjalani pemeriksaan petugas BNN Banten dan belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Tidak Diunggulkan, Pasangan Ganda Putri Indonesia Raih Medali Emas

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung dikutip wartasasando.com dari Antara pada Senin, 23 Mei 2022.

Dari tangan tersangka, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman TIKI, satu unit kendaraan Kawasaki Ninja 250 ABS dan STNK, , empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, KTP, bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

x