Geledah Ruang Kerja Hakim, BNN Temukan Narkoba Jenis Sabu

- 23 Mei 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu /pixabay/renoberanger/

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) dan dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x