WARTA SASANDO - Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dua hakim tersebut berinisial YR (39) dan DA (39) ditetapkan tersangka oleh BNN karena kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marpaung, mengatakan, selain menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, BNN juga berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial RASS (32).
Baca Juga: Lima Ciri Wanita Psikopat, Ada yang Sering Bersikap Terlalu Baik
"Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten seperti dikutip wartasasando.com dari Pikiran Rakyat pada Senin, 23 Mei 2022.
Kronologi Penangkapan
Marpaung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka RASS oleh tim BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten di Jalan Ir Juanda pada Selasa, 17 Mei 2022.
RASS ditangkap atas informasi atau laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.