Kembali Diperiksa, Dea OnlyFans Serahkan Catatan Rekening Hasil Penjualan Konten Porno

- 5 April 2022, 06:30 WIB
Konten kreator Dea OnlyFans, tersangka kasus dugaan pornografi.
Konten kreator Dea OnlyFans, tersangka kasus dugaan pornografi. /Instagram/@gresaidss/

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dicky hanya diperiksa sebagai saksi dan berbicara apa adanya. Dicky memang tidak mengetahui soal keuntungan dari situs OnlyFans.

Diketahui sebelumnya, kekasih Dea yang bernama Dicky Reno Zul Pratomo telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Segera Cair, Cek Nama Penerima di Link Ini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa Dicky tak mengetahui video syurnya bersama Dea bisa tersebar ke situs OnlyFans.

Oleh karena itu, penyidik belum bisa menetapkan Dicky sebagai tersangka.

"Di UU ITE belum bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau kita masukkan UU pornografi juga tidak bisa karena pengakuan yang bersangkutan, itu video hanya untuk mereka berdua saja," katanya.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan Eks PKI Jadi Prajurit TNI, Ini Respon Komnas HAM

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 lalu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah mengunggah konten pornografi di situs OnlyFans dan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x