WARTA SASANDO - Menjawab beragam keluhan masyarakat seputar lonjakan harga minyak goreng, Pemerintah meluncurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) minyak goreng.
BLT ini disalurkan untuk tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni, dengan besaran Rp100 ribu per bulan.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan Eks PKI Jadi Prajurit TNI, Ini Respon Komnas HAM
Akan tetapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar penyaluran BLT minyak goreng untuk tiga bulan tersebut, diberikan sekaligus pada April 2022. Dengan demikian setiap penerima akan mendapat Rp300 ribu.
BLT minyak goreng dialokasikan untuk 23 juta penerima, yang masuk ke dalam 2 kategori.
Kategori pertama yakni mereka yang terdaftar sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial (Kemensos), dengan jumlah 20,5 juta orang.
Baca Juga: Musim Pancaroba, BNPB Imbau Masyarakat Waspada Ancaman Cuaca Ekstrem
Kategori kedua yaitu pedagang kaki lima atau PKL, khususnya yang berjualan gorengan, dengan jumlah 2,5 juta orang.
Untuk yang tercatat di DTKS Kemensos, nama penerima BLT minyak goreng bisa dicek secara online melalui link cekbansos.kemesos.go.id.