WARTA SASANDO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan untuk mengizinkan keturunan mantan angggota PKI (Partai Komunis Indonesia) menjadi prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Andika Perkasa saat memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI tahun anggaran 2022 yang digelar di Mabes TNI beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut menuai pro dan kontra dari beberapa pihak. Mereka yang kontra menilai keputusan Andika Perkasa tidak tepat, dengan berkaca pada apa yang dilakukan PKI di masa lalu.
Baca Juga: Musim Pancaroba, BNPB Imbau Masyarakat Waspada Ancaman Cuaca Ekstrem
PKI dianggap sebagai pengkhianat bangsa yang menodai perjuangan para pahlawan dalam memerdekakan Indonesia.
Keputusan yang diambil oleh Andika Perkasa juga mendapatkan tanggapan dari Komnas HAM.
"Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI," kata ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dilansir wartasasando.com dari Antara, Seni 4 April 2022.
Baca Juga: Rekrutmen Bintara Polri 2022, Kuota 9.284 Personil, Simak Persyaratan Umum dan Khusus
Menurut Taufan, membatasi keturunan eks PKI untuk menjadi prajurit TNI, sama sekali tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.