Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan Eks PKI Jadi Prajurit TNI, Ini Respon Komnas HAM

- 4 April 2022, 10:26 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /YouTube Jenderal Andika Perkasa

"Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum," ujar Taufan.

Jika mengacu pada Ketetapan MPRS XXV/1996, yang dilarang yaitu PKI dan ajaran Leninisme serta Marxisme.

"Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi itu atau partai yang diikuti oleh orangtua, kakek, atau keluarga mereka. Kita kan tidak bisa mengenakan 'dosa warisan' kepada anak cucunya," ucap Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 April 2022: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Ada Masalah Pekerjaan, Atur Pengeluaranmu

Langkah yang diambil Andika Perkasa dinilai mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Indonesia.

Taufan tidak ingin kisah masa lalu terjadi ketika anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan dan pendidikan.

"Mereka terhadal mendapatkan hak-hak dasar misalnya pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahu terjadi, masa mau diulang lagi?" tutur Taufan.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x