Kejakasaan Negeri Ende Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Penjelasan Kejari Ende Romlan Robin

- 17 November 2021, 05:14 WIB
Kejari Ende Romlan Robin ( tengah) didampingi Kasi Pidsus dan Kasi BB gelar press release kasus korupsi Dana Desa
Kejari Ende Romlan Robin ( tengah) didampingi Kasi Pidsus dan Kasi BB gelar press release kasus korupsi Dana Desa /Alex Raja S/
 
WARTA SASANDO - Kejaksaan Negeri Ende akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa Woloau kecamatan Maurole kabupaten Ende , Nusa Tenggara Timur.
 
Penahanan dua tersangka korupsi Dana Desa tersebut dilakukan pada Senin 15 November 2021 dan kini dititipkan di Sel Markas Kepolisian Resort Ende.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin mengatakan hal ini saat melakukan Press rilis bersama media,Selasa (16/11) bertempat di aula Kejaksaan Negeri Ende.
 
Didampingi oleh Kepala Seksi Barang Bukti Muhamad Fachri Rosadi dan kepala Seksi Pidana Khusus Muhamad Fahri, Romlan Robin menjelaskan kronologi pemeriksaan dan penahanan kedua tersangka tersebut. 
 
 
Kata Kejari Ende Romlan Robin , berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan  saksi maka jaksa penyidik menyimpulkan dan menaikan status  dua orang mantan aparat desa dari saksi menjadi tersangka pada 5 November 2021 yang lalu.
 
Kurang lebih  pihak Kejaksaan Negeri Ende telah memeriksa 20 orang saksi termasuk saksi ahli dari Inspektorat dan saksi ahli  konstruksi. 
 
Kedua tersangka yang juga mantan aparatur desa yakni mantan Sekretaris desa Woloau dengan inisial M  yang juga plt kepala desa serta A bendahara desa tersebut. 
 
 
" Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maka kami tetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi ADD di desa tersebut" ujar Romlan Robin .
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka,  pada Selasa 15 November 2021 keduanya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende dan dititipkan di Sel Tahanan Mapolres Ende.
 
" Kita titipkan di Polres Ende dan akan terus melakukan pengembangan  penyidikan apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak" ujarnya.
 
 
Berdasarkan temuan  perbuatan tersangka M dan A menyebabkan negara menderita kerugian sebesar  360 juta rupiah.
 
Disebutkan Romlan Robin ,modus dari para tersangka  dalam melakukan kejahatan adalah melakukan pekerjaan jembatan tahun anggaran 2018/2019 dimana pada tahun 2018 tidak dilakukan pekerjaan namun uang sudah dicairkan.
 
" Pekerjaan baru dilaksanakan pada tahun 2019.Sementara uang  sudah dicairkan pada tahun 2018 sebesar Rp 314 juta" ujar Romlan Robin.
 
Pada tahun 2019,tambah dia, ditambah lagi dana sebesar 600 juta  rupiah sehingga total keseluruhan mencapai .900 juta rupiah. 
 
 
Pekerjaan  jembatan tersebut dilakukan oleh warga masyarakat dan dikelola oleh dua aparat desa tersebut,tanpa ada pihak ketiga atau kontraktor.
 
" Saat itu belum ada kepala desa dan yang menjadi Plt adalah Sekretaris desa.Dan dua tersangka tersebut yang mengelola proyek pembangunan jembatan di desa tersebut" kata Romlan Robin.   lagi.
 
Meski belum melakukan pekerjaan namun pada tahun 2018 , dilaporkan volume pekerjaan sudah mencapai 15 meter.Namun demikian ada perubahan ditahun 2019 yakni 9 meter . Karena itu ada kekurangan. 
 
 
" Pekerjaan bukannya bertambah di tahun 2019  namun berkurang volume" tutur dia.
 
Adapun Barang Bukti kata Kejari Ende Romlan Robin yakni Saksi, keterangan ahli dan surat hasil audit dari Inspektorat.
 
Kepada dua  tersangka dikenai pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindakan pidana korupsi dan pencucian uang dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pasal 2 minamal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar.
 
 
Sementara pasal 3 minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 250 juta dan maksimal 1 miliar rupiah .
 
Kini A mantan Sekretaris sekaligus Plt Kepala Desa Woloau bersama A mantan Bendahara telah ditahan dan dititipkan di Sel Mapolres Ende .*** 
 

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x