Mantan Kepsek di Ruteng Menang Gugatan, Kadispendik NTT: Kita Lihat Rekam Jejaknya untuk Fungsikan Lagi

- 16 November 2021, 10:30 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi /Fb Linus Lusi/

WARTA SASANDO - Mantan Kepala SMK Negeri I Wae Ri'i, Yus Maria D. Romas menang gugatan atas Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. 

Dalam putusan banding nomor: 207/B/2021/PT.TUN.SBY, PTTUN Surabaya memperkuat putusan PTUN Kupang nomor: 11/G/2021/PTUN.KPG tanggal 12 Agustus 2021.

Dalam amar putusan PTUN Kupang, objek sengketa berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang Pemberhentian Kepala SMK Negeri I Wae Ri'i dinyatakan batal.

Baca Juga: Beri Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu, PBH Kencana Kasih Diperkuat Pengacara John Rihi

Selain itu, tergugat juga diwajibkan untuk mengembalikan penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala SMK Negeri I Wae Ri'i atau jabatan dan kedudukan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merespon putusan banding tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi mengatakan, persoalan tersebut sangat kecil untuk dikomentari. Sebab kepsek hanyalah tugas tambahan dari seorang guru yang dipercayakan untuk mengemban tugas tersebut.

Baca Juga: Lantik Pengurus OSIS SMA/SMK Se-Kabupaten Kupang, Kadis Pendidikan NTT: Ini Paradigma Baru

"Itu satu hal yang kecil, bukan besar, dimana ASN tahu apa arti sebuah loyalitas dan itu diatur dalam regulasi. Sehingga persoalan itu sangat kecil untuk kita komentari," ujar Linus Lusi saat diwawancara belum lama ini.  

Meski menganggap persoalan tersebut kecil, Linus Lusi tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh mantan Kepala SMKN 1 Wae Ri'i.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x