Beri Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu, PBH Kencana Kasih Diperkuat Pengacara John Rihi

- 15 November 2021, 08:28 WIB
Advokat dan paralegal yang tergabung dalam PBH Kencana Kasih pose bersama pengacara kondang John Rihi di Cafe Kebun, Sabtu 13 November 2021.
Advokat dan paralegal yang tergabung dalam PBH Kencana Kasih pose bersama pengacara kondang John Rihi di Cafe Kebun, Sabtu 13 November 2021. /Tommy Aquino/WartaSasando/

 

WARTA SASANDO - Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Namun karena keterbatasan ekonomi, sebagian masyarakat kerap diam di tempat meskipun hak-haknya dilanggar.

Terpanggil untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kesulitan secara ekonomi, sejumlah pengacara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendirikan Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih.

Baca Juga: Peraih Medali Emas PON XX Berani Tanyakan Biaya Masuk Polisi, Ini Respon Kapolri

Belum genap dua tahun berdiri, PBH Kencana Kasih NTT telah banyak memberikan pelayanan bantuan hukum dengan beracara di pengadilan (litigasi), maupun pelayanan di luar pengadilan (non-litigasi). Kini, PBH Kencana Kasih makin kuat dengan bergabungnya pengacara kondang John Rihi.

Ketua PBH Kencana Kasih NTT, Melkzon Beri, SH.,M.Si mengatakan, PBH ini didirikan pada 5 Mei 2020 berdasarkan Akta Notaris Nomor 13 pada Kantor Notaris Yustina Widhiwuryani, SH. M.Kn., yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0004704.AH.01.07 tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PBH Kencana Kasih.

Baca Juga: Imbau Jajarannya Peka pada Masalah di Lapangan, Kapolri: Jangan Tunggu Viral!

"PBH Kencana Kasih berkedudukan di JI. TDM 1, Gang Komodo 2, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT. PBH ini resmi di-launching pada 20 Mei 2020 yang kemudian ditetapkan sebagai hari ulang tahun PBH Kencana Kasih," sebut dia.

Melkzon menjelaskan, proses akreditasi PBH Kencana Kasih tengah berjalan. Namun tahapan verifikasi administrasi seperti data/jumlah advokat, jumlah perkara, alamat kantor, dan lain sebagainya serta verifikasi faktual sudah selesai dilakukan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT.

“Antara data di kertas (administrasi) dengan kondisi faktual itu sejalan, maka PBH Kencana Kasih dianggap layak. Kanwil Kemenkumham NTT telah melaporkan ke Kemenkumham RI dan sekarang kita menunggu hasil akreditasi,” ujar Melkzon Beri saat pengurus PBH Kencana Kasih bertatap muka dengan pengacara kondang John Rihi di Cafe Kebun, Sabtu 13 November 2021.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x