Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dijebloskan ke Sel, Kapolres Ende: Kami Tidak Main-main

- 29 Oktober 2021, 19:53 WIB
Kapolres Ende Albertus Andreana didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohanes Suardi saat konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Ende Albertus Andreana didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohanes Suardi saat konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. /Alex Raja S/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Polres Ende bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur. Kini, IS (53), pria beristri tiga yang mencabuli MD (16), mendekam di balik jeruji besi.

"Melalui gelar perkara dan didukung dengan dua alat bukti, kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan. Setelah itu kita lakukan penangkapan dan tersangka kini sudah di sel Mapolres Ende," kata Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana kepada wartawan di ruang Satreskrim Polres Ende, Jumad 29 Oktober 2021.

Kapolres Ende menegaskan, polisi tidak main-main dengan kasus pencabulan anak. Buktinya, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Ende. 

Baca Juga: Pria Beristri Tiga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ditangkap Saat Bawa Korban ke Hotel

Pernyataan Kapolres ini menepis isu yang berkembang bahwa polisi tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan adalah keluarga dari salah satu pejabat di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami telah bekerja sesuai dengan SOP. Semua masyarakat, sama di mata hukum," tegasnya.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yohanes Suardi menjelaskan kronologi kasus berdasarkan laporan keluarga pada 25 Oktober 2021 lalu.

Iptu Yohanes menyebutkan, pada Sabtu 23 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WITA, korban dijemput pelaku di sekolah dan dibawa ke J otel yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Mautapaga.

Baca Juga: Perda RPJMD TTU Cacat Hukum, Mahasiswa Demonstrasi hingga Segel Kantor DPRD TTU

Saat memesan kamar hotel, tersangka mengaku kepada resepsionis hotel bahwa dia bersama anaknya. Di hotel tersebut, pelaku mencabuli korban.

"Mereka sudah berhubungan sebanyak tujuh kali ,dan yang terakhir di J Hotel itu. Awalnya di bulan Maret 2021 hingga terakhir di hotel tadi" kata Yohanes Suardi.

Setelah check out dari hotel, tersangka dan korban didapati keluarga korban sedang berjalan bersama di lorong PLTD.

Saat ditanyai sang ibu, korban mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan pelaku sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mulai Marak di Ende, OJK NTT Ingatkan 2 Hal Ini

Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya di rumahnya karena mereka bertetangga dan korban sering ke rumah pelaku.

Tersangka mengaku tidak pernah melakukan pemaksaan terhadap korban. Dia hanya merayu dan memberi korban uang serta membelikan pakaian.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah