Pria Beristri Tiga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ditangkap Saat Bawa Korban ke Hotel

- 28 Oktober 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak /

WARTA SASANDO - IS, pria beristri tiga di Kota Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MD (16).

Pelaku ditangkap warga saat hendak masuk ke salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto pada 16 Oktober 2021 lalu.

Pelaku adalah tetangga korban. Sehari-hari korban bekerja di rumah pelaku, untuk cuci piring, juga mengurus ibunda pelaku yang sudah tua.

Didampingi ibu korban dan Faizal Abdul Hamid selaku Ketua RT setempat, paman korban, Aran Abdul Syukur mengurai kronologi kasus ini.

Baca Juga: Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mulai Marak di Ende, OJK NTT Ingatkan 2 Hal Ini

Menurutnya, selama ini keluarga memang kerap mengawasi pergerakan pelaku dan korban. Sebab keduanya dicurigai punya hubungan istimewa dan permasalahannya pernah diselesaikan di RT setempat.

"Saat korban masih duduk di bangku SMP, warga sekitar sempat curiga. Mereka pernah dipanggil untuk ditanyai soal hubungan mereka," ujarnya.

Pada hari pelaku dan korban ditangkap warga, korban awalnya minta izin keluar untuk meminjam buku di temannya. Namun ibunya tidak memberikan izin.

Baca Juga: Geram karena Dana Seroja Mengendap, Emi Nomleni: Tidak Masuk Akal Kalau Alasannya Data

Halaman:

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x