Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mulai Marak di Ende, OJK NTT Ingatkan 2 Hal Ini

- 28 Oktober 2021, 13:59 WIB
Peserta kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan OJK Provinsi NTT di Ende, Rabu 27 Oktober 2021.
Peserta kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan OJK Provinsi NTT di Ende, Rabu 27 Oktober 2021. /Alex Raja S/Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Akhir-akhir ini masyarakat dibuat resah dengan keberadaan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk itu, masyarakat harus selalu mewaspadai penawaran dari invetasi bodong dan pinjol ilegal agar tidak menjadi korban.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Anugerah Suteja saat edukasi keuangan bagi ASN dan karyawan di Aula Hotel Grand Wisata, Ende, Rabu 27 Oktober 2021.

Anugerah Suteja mengatakan, pemahaman yang baik tentang keuangan dapat membantu masyarakat dalam menghindari penawaran investasi dan pinjol yang kian marak di tengah masyarakat.

Baca Juga: Geram karena Dana Seroja Mengendap, Emi Nomleni: Tidak Masuk Akal Kalau Alasannya Data

"Sebelum berinvestasi dan menggunakan pinjol, masyarakat harus menilai dua hal, yaitu legal dan logis," sebutnya.

Disebut legal, kata Suteja, lembaga serta produknya harus terdaftar di OJK. Karena itu dia minta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas entitas dan produk tersebut melalui kontak OJK. Atau juga dicek di Investor Alert Portal pada minisite sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sedangkan logis, dapat dinilai dari kewajaran imbal hasil yang dijanjikan oleh perusahaan investasi dan pinjol.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN oleh Bank NTT, Emi Nomleni Minta Aparat Tindaklanjuti Temuan BPK

Selain memperhatikan legal dan logis, menurut Anugerah Suteja, perlu diketahui juga bahwa pinjol legal hanya boleh mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN) pada fitur ponsel konsumen. Pinjol legal dilarang mengakses data-data lain, selain CAMILAN tersebut.

Halaman:

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x