WARTA SASANDO - Ratusan aktivis mahasiswa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar demonstrasi.
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung (PMKRI, GMNI dan GMKI), sempat menyegel pintu utama Kantor DPRD TTU, lantaran kesal tidak bertemu para wakil rakyat.
Demonstrasi yang digelar pada Jumat 29 Oktober 2021, untuk mempertanyakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 yang dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Engelbertus Klau Dilantik Jadi Kepala PLBN Mota'ain, Begini Pesan Mendagri
Para mahasiswa menilai bahwa mestinya arah pembangun daerah harus berlandaskan pada konstitusi yang benar. Bukan seperti yang terjadi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD TTU Tahun 2021-2026. Perda yang sudah disahkan tersebut inprosedural atau cacat hukum.
Buktinya dalam surat Gubernur NTT Nomor: BU.660/23/KLHS/2021 tentang Validasi KLHS RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 dalam point 9 disebutkan bahwa dengan tidak terlaksananya rapat telaah tekhnis, maka dokumen KLHS RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi.
Perda Nomor 3 Tahun 2021 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan. Bagaimana RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi.
Baca Juga: Skandal Pembelian MTN oleh Bank NTT, Emi Nomleni Minta Aparat Tindaklanjuti Temuan BPK
Berikut isi pernyataan sikap Cipayung Kabupaten TTU.