Polri Ungkap Tindak Kejahatan Perjudian dan Pornografi Online, Omzet per Bulan Rp 4,5 Miliar

- 27 Oktober 2021, 00:03 WIB
ILUSTRASI judi.
ILUSTRASI judi. //REUTERS

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN Rp 50 M oleh Bank NTT, Ini Keterangan Alex Riwu Kaho Cs dalam LHP BPK

Dalam pengungkapan tindak kejahatan perjudian dan pornografi online itu, polisi meringkus empat orang tersangka di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung.

Keempatnya, yaitu Pangky Ek Suko (34) dan Erikko (26) berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks).

Selanjutnya, Cipto Wicaksono (34) dan Feri Chandra (25) berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.

“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri yang dikutip dari Tribratanews, Rabu, 26 Oktober 2021.

Ia menyebutkan bahwa komplotan judi dan pornografi online beroperasi selama tiga bulan dan para pengguna aplikasi wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut.

Baca Juga: Anis Baswedan Lanjutkan Kerja Sama Pemenuhan Daging Sapi dengan Pemprov NTT

Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta.

“Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp 3.000,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa aliran dana yang bisa dikompulir dari perekrutan, uang dalam menjalankan kegiatan ini beromzet kotor Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Tribata News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah