Polri Ungkap Tindak Kejahatan Perjudian dan Pornografi Online, Omzet per Bulan Rp 4,5 Miliar

- 27 Oktober 2021, 00:03 WIB
ILUSTRASI judi.
ILUSTRASI judi. //REUTERS

WARTA SASANDO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan oleh komplotan dengan jaringan tersebar di Indonesia.

Komplotan itu berhasil meraup omzet hingga Rp 4,5 miliar per bulan dari tindak kejahatan tersebut.

Perjudian dan pornografi online yang ditawarkan dalam melalui aplikasi bernama 19love.me memiliki dua konten, yaitu konten perjudian dan konten pornografi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengungkapan perkara berdasarkan laporan polisi dengan LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum tanggal 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Akui Jati Dirinya, Muhammad Fatah: Lucinta Luna Hanya Sekadar Mesin ATM Gue

“Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang,” kata Karo Penmas Divhumas Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menyebutkan bahwa para pelaku perjudian dan pornografi online memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia.

Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi online ini terlacak berada di Filipina.

“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan, sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp. Server berada di Filipina,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Tribata News


Tags

Terkini

x