Polisi Ringkus Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi

4 Oktober 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi maling. /Pixabay/LillyCantabille/

WARTA SASANDO - Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus sindikat pembobol ATM lintas provinsi yang belakangan ini kerap meresahkan masyarakat.

Komplotan sindikat pembobol ATM yang ditangkap di wilayah Demak dan Banten terdiri atas enam pelaku.

Masing-masing MA dan MH merupakan warga Banten, serta AM warga Depok. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berasal dari Grobogan, yaitu MU, SYD, dan AR.

Baca Juga: Geram Lihat Nama Penerima PKH Dicoret, Mensos Risma: Tak Tembak Kamu Ya!

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro menyebutkan keenam pelaku sindikat pembobol ATM lintas provinsi tidak semuanya ikut beraksi di TKP.

Namun, masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri dalam melancarkan aksi pembobolan ATM tersebut.

Ia menyebutkan bahwa ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM hingga pengawas lingkungan ketika beroperasi.

Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro menuturkan bahwa perkara tersebut terungkap atas laporan warga terkait tindak pencurian uang di ATM Bank Jateng di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, Korban Rugi hingga Rp84 Miliar

Dari kejahatan tersebut, Djuhandani Rahadjo Puro mengakibatkan kerugian senilai Rp849,4 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan pelaku, diketahui komplotan pembobol ATM ini telah beraksi di sejumlah lokasi.

"Seperti di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran, serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati," katanya dilansir WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 4 Oktober 2021.

Dari hasil operasi di empat TKP, pelaku mampu meraup uang dengan total Rp947 juta. Hasil terbanyak diperoleh ketika para pelaku beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekira Rp850 juta dari mesin ATM.

Dirreskrimum Polda Jateng mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk foya-foya hingga membeli tanah.

"Hasil kejahatan mereka gunakan untuk foya-foya dan berjudi tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," kata Dirreskrimum Polda Jateng.

Baca Juga: Terima Rp17,3 M yang Diselamatkan Kejati NTT, Bupati Kupang: Itu Jadi Modal Abadi

Dirreskrimum Polda Jateng mengatakan bahwa dari penyidikan polisi diketahui dua dari enam pelaku merupakan residivis. Mereka yang merupakan residivis adalah MH dan SYD.

Atas perbuatannya, para pelaku harus berhadapan dengan hukum dan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler