Dewan Soroti Pemberlakuan Tarif Masuk TNK Tanpa Didahului Perda dan Pergub

- 1 Agustus 2022, 21:36 WIB
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat /Tarsi/VoxNTT/

Baca Juga: Laskar Rempah NTT Bangun Taman Edukasi Rempah di SMA Negeri 6 Kupang

Anggota Komisi II DPRD NTT ini juga mengatakan bahwa ketika pemerintah ingin mensosialisasikan keputusannya maka wajib mengantongi perda atau pergub. 

"Jadi kalau pemerintah mau sosialisasi maka produknya adalah perda dan pergub," ucapnya. 

Dalam proses pembuatan perda, kata Rumat tentunya harus ada kesepahaman antara Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD NTT. Sedangkan untuk pergub, harus ada pemberitahuan dari pemerintah. 

Baca Juga: Perdana di Indonesia, Laskar Rempah NTT Bangun Taman Edukasi Rempah

Ia juga mengatakan pemerintah tidak boleh melihat masyarakat atau pelaku usaha sebagai ancaman terkait pemberlakuan tarif baru masuk TNK ini. Pemerintah kata Rumat, haruslah bijak dalam menilai persoalan ini. 

"Kalau pemerintah bijak dia dengar dulu rakyat. Apa maunya rakyat ini. Tapi kalau dia menonjolkan soal monopoli, menonjolkan kekuasaannya, saya kira pemerintah ini menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang merasa ditindas," ujarnya. 

Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa cara kerja yang ditawarkan pengelola TNK dalam hal ini PT Flobamor tidak berbeda dengan cara kerja dari travel agent. 

Baca Juga: Jadi Sekolah Model Jalur Rempah di NTT, SMA 6 Kupang Bertekad Hasilkan Produk Rempah

"Apakah pemerintah mau berdagang? Mau menjadi penguasa travel agent? Ini kan konyol. Lalu hal ini yang mau disosialisasikan nanti," tanya Rumat. 

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x