Dewan Soroti Pemberlakuan Tarif Masuk TNK Tanpa Didahului Perda dan Pergub

- 1 Agustus 2022, 21:36 WIB
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat /Tarsi/VoxNTT/

WARTA SASANDO - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi memberlakukan harga tiket atau tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp3.75 juta rupiah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat mulai Senin, 1 Agustus 2022.

Keputusan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk tetap memberlakukan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) mendapat respon dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Yohanes Rumat. 

Menurut Rumat, keputusan pemerintah untuk tetap memberlakukan kenaikan harga tiket masuk di TN Komodo per 1 Agustus patutlah dihargai. Namun haruslah diingat bahwa keputusan ini mendapat penolakan dari masyarakat dan para pelaku usaha. 

Baca Juga: Tarif Masuk TN Komodo Resmi Diberlakukan, Pemprov NTT Terus Lakukan Sosialisasi

"Apa yang diputuskan pemerintah saat ini tentu sebagai anggota dewan mitra sejatinya pemerintah kita hargai. Tetepi, sebagai anggota dewan yang mengawasi tentang kebijakan pemerintah tentunya kita rasa menyesal karena ada penolakan dari masyarakat dan pelaku usaha. Itu artinya bermasalah," ujar Rumat pada Senin, 1 Agustus 2022.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB ini beranggapan bahwa, keputusan pemerintah tetap memberlakukan tarif biaya masuk TNK tentunya pemerintah ingin mengatakan bahwa pemerintah tidak berwibawa. 

Pasalnya, pemerintah memberlakukan keputusan tanpa terlebih dahulu mengantongi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Saya kira wibawa pemerintah tidak ada. Alasannya yaitu tanpa melalui Perda, tanpa melalui pergub. Tiba-tiba hari ini mengaku ada tim yang mau sosialisasi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x