Dewan Minta Pemberlakuan Tarif Masuk TNK Menunggu Peraturan dari Pempus

- 12 Agustus 2022, 10:29 WIB
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat /Tarsi/VoxNTT/

WARTA SASANDO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Yohanes Rumat, meminta pemerintah provinsi menunda pemberlakuan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) sambil menunggu adanya peraturan dari pemerintah pusat terkait biaya tarif masuk TNK.

"Nah, kalau sampai payung hukumnya belum jelas, saya kira urusan Rp3.750 ribu tetap bermasalah karena tidak berpedoman pada ketentuan yang lebih tinggi," kata Rumat, Kamis 11 Agustus 2022.

Menurut Rumat, jika Pemerintah Provinsi NTT tetap memberlakukan tarif masuk sebesar Rp.3.750 ribu tetap tanpa ada peraturan baru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup maka tetap akan menjadi polemik di masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Pemprov NTT Berkomitmen Berikan Layanan Super Prioritas Bagi Wisatawan di TNK

"Apa yang telah ditentukan boleh Kementrian Lingkungan Hidup tentang biaya masuk selama ini tidak bisa ada peraturan baru baik itu Pergub atau Perda atau PKS melawan ketentuan tertinggi. Bisa cabut dulu ketentuan lama untuk melahirkan ketentuan baru," ungkapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB NTT ini menambahkan, selama menunggu adanya aturan baru dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi melalui PT Flobamor harus gencar melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif masuk TNK.

"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah saat ini kita sepakat. Rencana Rp3.750 ribu ini sesuai yang dirancang pemerintah melalui PT Flobamor yang perlu diingatkan oleh Dewan sebagai fungsi pengawasan yaitu harus ada payung hukumnya," jelasnya.

Baca Juga: Pengelolaan TNK, Sekda NTT: Sudah Ada MoU PT Flobamor dan KLHK


Adanya Monopoli

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x