12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual
Baca Juga: Info Loker: PT Pos Indonesia Buka 3 Posisi untuk Lulusan S1 atau Diploma IV
14. Khusus formasi pola pembibitan Kemenhub bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan
15. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju
17. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 10.000 Rupiah);
18. Memiliki e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid. Untuk informasi lengkapnya bisa mengunjungi link berikut ini.
Untuk diketahui, STPI Curug merupakan salah satu sekolah kedinasan penerbangan yang berada di bawah Kemenhub.