Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya

- 18 April 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi pilot.
Ilustrasi pilot. /Pixabay/StockSnap/

12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan

13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual

Baca Juga: Info Loker: PT Pos Indonesia Buka 3 Posisi untuk Lulusan S1 atau Diploma IV

14. Khusus formasi pola pembibitan Kemenhub bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan

15. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen

16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju

17. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 10.000 Rupiah);

18. Memiliki e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid. Untuk informasi lengkapnya bisa mengunjungi link berikut ini.

Baca Juga: Duh! AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Aplikasi Andalan Indonesia untuk Lacak Covid

Untuk diketahui, STPI Curug merupakan salah satu sekolah kedinasan penerbangan yang berada di bawah Kemenhub.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x