WARTA SASANDO – Terhitung sejak Januari hingga April 2022, ada 33 berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan Penuntut Umum untuk didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Sebagian besarnya adalah perkara korupsi proyek pembangunan fasilitas pemerintah dan perkara korupsi Dana Desa.
Selanjutnya dari 33 perkara tersebut, ada beberapa perkara yang di-splitsing (pemecahan satu berkas perkara dimana penuntutan terhadap beberapa terdakwa dilakukan secara terpisah).
Baca Juga: 28 Warga Binaan di Lapas Ende Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2022
Dengan demikian jika didata berdasarkan jenis kasus, maka hanya ada 17 kasus korupsi yang dilimpahkan dan didaftarkan Penuntut Umum pada periode Januari-April 2022.
Berikut rincian perkara korupsi yang terdaftar dan diproses di PN Kupang dari Januari-April 2022.
1. Korupsi Dana Desa Banain B, TTU (1 terdakwa)
2. Korupsi Dana Desa Maktihan, Malaka (1 terdakwa)
3. Korupsi Dana Desa Nubalema Dua (1 terdakwa)