28 Warga Binaan di Lapas Ende Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2022

- 2 Mei 2022, 21:03 WIB
Kalapas kelas IIB Ende Antonius Jawa Gili mwkbeeimem surat remisi kepada warga binaan
Kalapas kelas IIB Ende Antonius Jawa Gili mwkbeeimem surat remisi kepada warga binaan /Humas Lapas kelas IIB Ende/
WARTA SASANDO Remisi khusus keagamaan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
 
Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, WBP beragama Islam di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan remisi. 
 
Khusus di Lapas Kelas IIB Ende, sebanyak 28 orang WBP mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2022.
 
 
Senin, 2 Mei 2022, Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili didampingi bagian Sub Seksi Registrasi menyerahkan remisi bagi 28 WBP tersebut. Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
 
 
Dari 28 WBP yang menerima remisi tersebut, tidak ada yang langsung bebas. Rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
 
Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 02-05-2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. 
 
 
Kalapas Ende Antonius Jawa Gili pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly.
 
Yasonna mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah dan mengharapkan seluruh WBP untuk memaknai Hari Raya Kemenangan dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif serta berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.
 
 
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi para Warga Binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan mereka sehari-hari," sebut Kalapas Ende mengutip sambutan Yasonna H Laoly.
 
Menurut Yasonna, remisi khusus Idul Fitri ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan dalam hal ini yang beragama muslim dan yang telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi. 
 
"Remisi ini menjadi hak warga binaan khususnya yang beragama Islam," pungkasnya.***

Editor: Alex Raja S

Sumber: Humas Lapas kelas IIB Ende


Tags

Terkini

x