Berkas Pembunuhan Astrid Manafe Dilimpahkan ke PN Kupang, Ira Ua Disebut Terlibat Bersama Randy

- 26 April 2022, 10:30 WIB
Adegan rekonstruksi diperankan Randy Badjideh bersama istrinya, Ira Ua
Adegan rekonstruksi diperankan Randy Badjideh bersama istrinya, Ira Ua /Tangkapan layar video rekonstruksi/

WARTA SASANDO - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejauh ini baru menetapkan satu tersangka dalam perkara pembunuhan Astri Evita Seprini Manafe alias Ate dan putranya, Lael Maccabee.

Tersangka dimaksud yakni Randy Suhardy Badjideh alias Randy, yang tidak lain adalah ayah biologis Lael Maccabee.

Berkas perkara pembunuhan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang dan terdaftar pada Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Ikuti Sidang Perdana Kasus Korupsi dari Rutan

Yang menarik, dalam data umum perkara yang bisa diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, nama Irawaty Astana Dewi Ua juga tercantum dalam dakwaan dan berkas perkaranya diajukan secara terpisah. 

Berikut adalah data umum perkara dengan nomor 80/Pid.B/2022/PN Kpg sebagaimana termua pada kolom dakwaan yang dikutip wartasasando.com dalam SIPP PN Kupang, Selasa 26 April 2022.

Disebutkan bahwa terdakwa RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY bersama dengan IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Areal Parkir depan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang sering disebut Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE.

Baca Juga: Thomas Laka dan Paschal Diaz Minta Hakim Pertimbangkan Karir Mereka Sebagai ASN

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x