SP3 Kasus Diskriminasi Anak, Orangtua Korban Praperadilankan Penyidik Polda NTT

- 21 April 2022, 08:35 WIB
Daud Jella Bing didampingi istrinya Rubiyati O. Jella Bing saat mengurai kronologi kasus diskriminasi yang dialami anaknya
Daud Jella Bing didampingi istrinya Rubiyati O. Jella Bing saat mengurai kronologi kasus diskriminasi yang dialami anaknya /Tommy Aquino/Warta Sasando/

"Salah satu anak kami (IJB) sempat dipanggil untuk ikut ujian try out dari tanggal 22-24 Januari 2018. Setelah itu dirumahkan kembali," katanya.

Selanjutnya pada 24 April 2018, Daud melaporkan kasus diskriminasi anak ke Polsek Maulafa. Ironisnya, penyidik Polsek Maulafa justru meminta orangtua korban untuk mencabut laporan.

Ironisnya lagi, lanjut Daud, pasal yang diterapkan dalam perkara diskriminasi anak yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku aborsi terhadap anak.

Permintaan untuk cabut laporan polisi kemudian ditolak orangtua korban hingga akhirnya penyidik Polsek Maulafa melimpahkan berkas perkara diskriminasi anak kepada Direskrimum Polda NTT sesuai surat Nomor: B/2016/IX/2020 tanggal 10 September 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Direncanakan Berkunjung Ke Ende, Tim BPIP Lakukan Survei

Pada 10 November 2020, kasus ini digelar di Reskrimum Polda NTT dengan tetap menerapkan Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Anak dihilangkan dalam BAP.

Pada akhirnya, di tanggal 17 Mei 2021, orangtua korban mendapat surat dari Direskrimum Polda NTT tentang pemberitahuan hasil penyidikan.

Adapun pemberitahuan dalam SP2HP disebutkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 13 April 2021, direkomendasikan proses penyidikan perkara diskriminasi anak dihentikan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga: Pemasyarakatan Peduli UMKM, Lapas Ende Beri Bantuan Gerobak Usaha bagi Pedagang

Tidak puas dengan proses yang ditangani polisi, pada 10 Juni 2021 orangtua korban bersama kuasa hukum bertemu dengan beberapa jaksa di Kejati NTT.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x