SP3 Kasus Diskriminasi Anak, Orangtua Korban Praperadilankan Penyidik Polda NTT

- 21 April 2022, 08:35 WIB
Daud Jella Bing didampingi istrinya Rubiyati O. Jella Bing saat mengurai kronologi kasus diskriminasi yang dialami anaknya
Daud Jella Bing didampingi istrinya Rubiyati O. Jella Bing saat mengurai kronologi kasus diskriminasi yang dialami anaknya /Tommy Aquino/Warta Sasando/

Daud mengatakan, pada 13 November 2017, anaknya BJB dipukul oleh seorang guru (Amina). Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Maulafa dan korban divisum.

"Kami tempuh jalur hukum karena ini tindakan kekerasan yang ketiga kalinya dialami anak kami," kata Daud di hadapan Koordinator P2TP2A Provinsi NTT Elly M. Adonis dan Sekretaris S.B.Latuperissa.

Pada 14 November 2017, kata Daud, Kepala SDN Naikoten 2 bersama guru yang memukul anaknya datang ke rumah dan meminta orangtua korban untuk mencabut laporan polisi.

Setelah itu datang pengawas sekolah, utusan dari Dinas PPO Kota Kupang dengan tujuan yang sama.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Puskemas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dituntut 2 Tahun Penjara

"Kami tidak cabut laporan karena kasus penganiayaan ketiga ini paling parah. Mata kiri bekas operasi yang sementara dalam perawatan lanjutan akhirnya gagal dan anak kami buta total sampai saat ini," sebut Daud

Lantaran laporan polisi tidak dicabut, pada 25 November 2022 pihak sekolah merumahkan BJB serta dua saudaranya, IJB (kelas VI) dan GJB (Kelas I).

Daud mengaku berbagai upaya yang dilakukan agar ketiga anaknya dapat bersekolah kembali, tidak membuahkan hasil. Kadis PPO Kota Kupang saat itu Filmon Lulupoy juga menyarankan hal yang sama yakni cabut laporan polisi.

Mediasi oleh DPRD Kota Kupang juga gagal. Bahkan memo dari Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man yang isinya agar anak-anak kembali masuk sekolah, juga tidak direspon.

Baca Juga: Cegah Kanker Serviks di Indonesia, Menkes: Vaksinasi Diberikan Gratis

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x