Jokowi Teken PP, THR Lebaran2022 dan Gaji ke-13 Segera Cair, Ada Bonus Kinerja

- 15 April 2022, 04:58 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

WARTA SASANDO - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, personel TNI, Polri dan pejabat negara, segera dicairkan pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi.

Baca Juga: Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berhak Dapat THR Keagamaan

Selain THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13, Jokowi memutuskan untuk memberikan sejumlah tambahan atau bonus atas kinerja bagi seluruh ASN, personel TNI dan Polri aktif.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk wujud penghargaan atas kontribusi kerja ASN dan aparat negara dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Baca Juga: Cabuli Mahasiswi dengan Modus Beri Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Divonis 6 Tahun Penjara

Jokowi mengatakan aturan turunan mengenai teknis pencairan THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 akan diatur lebih lanjut oleh jajarannya.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x