Hasil Pemeriksaan Kadis PUPR Kota Kupang oleh Inspektorat Jadi Pertaruhan Profesionalisme Jaksa

- 11 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Ezequiel_Octaviano

WARTA SASANDO - Masyarakat Kota Kupang dibuat terkejut dengan kabar terjaringnya Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hendrik Ndapamerang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Tipidsus Kejati NTT, Kamis 7 April 2022 lalu.

Apresiasi dari masyarakat kepada jaksa di Kejati NTT mengalir seketika. Namun tidak bertahan lama, apresiasi masyarakat berubah jadi tanda tanya besar karena Kadis PUPR justru diserahkan kepada Inspektorat untuk diproses sesuai aturan disiplin ASN.

Baca Juga: Kasus Kadis PUPR Kota Kupang, Pengamat Hukum Minta Kejati NTT Evaluasi OTT

"Apakah Krn cm 15 JT jd cuma ranahnya inspektorat??padahal uang diduga suap..apakah jaksa tidak berhak untuk memproses kasusx? tanyakanlah kepada rumput yg bergoyang!" tulis akun Michael Robzon di group Facebook Forum Kota Kupang, mengomentari pemberitaan wartasasando.com.

Menurut Pengamat Hukum Mikhael Feka, hasil pemeriksaan Tim Inspektorat terhadap Kadis PU Kota Kupang sebenarnya merupakan pertaruhan profesionalisme dan integritas jaksa di Kejati NTT.

"Kalau dalam pemeriksaan ternyata tidak terbukti adanya praktik suap sebagaimana disebutkan jaksa, maka jaksa bisa dianggap tidak profesional," ujar Mikhael Feka yang juga berprofesi sebagai advokat saat diwawancara, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Tak Ada Penundaan, Ini Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Menurut Mikhael, cara-cara kerja jaksa yang kurang profesional, selain merugikan nama baik orang yang disebut-sebut terjaring OTT, juga merugikan instansi Kejati NTT.

"(Bila tidak terbukti) itu bisa dianggap tidak profesional dan merusak nama baik," kata Mikhael.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x