Hasil Pemeriksaan Kadis PUPR Kota Kupang oleh Inspektorat Jadi Pertaruhan Profesionalisme Jaksa

- 11 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Ezequiel_Octaviano

Mikhael Feka sangat berharap Kejati NTT melakukan evaluasi seputar OTT. Agar penanganan yang membingungkan publik ini tidak terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Mahasiswa BEM SI Batal Geruduk Istana, Demo Bergeser ke Gedung DPR

"Kejati NTT perlu mengevaluasi OTT agar ke depan tidak seperti ini lagi," ungkap Mikhael Feka.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Benyamin Hendrik Ndapamerang diamankan di ruang kerjanya, Kamis 7 April 2022. Turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kepentingan proyek.

"Sementara kita serahkan ke inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjut sesuai aturan yang berlaku sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi," sebut Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim.

Baca Juga: PBB Ungkap Hal Mengerikan di Bucha: Ada Kuburan Terbuka di Halaman Gereja dengan 280 Mayat

Benyamin Hendrik Ndapamerang akan diperiksa oleh Tim Inspektorat Kota Kupang pada Senin 11 April 2022.

"Sesuai jadwal tim pemeriksa, permintaan keterangannya dilakukan pada Senin minggu depan," sebut Kepala Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo, Jumat 8 April 2022 malam.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x