Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut, Simak Pengumuman OJK Berikut

- 10 November 2021, 07:45 WIB
Pengumuman OJK soal pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia
Pengumuman OJK soal pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia /

Baca Juga: Pemerintah Berencana Terapkan Lagi Tes PCR sebagai Syarat Bepergian

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini