WARTA SASANDO - Pemerintah berencana untuk merevisi aturan perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, syarat perjalanan yang diwajibkan pada masyarakat baik perjalanan darat, laut, ataupun udara hanyalah surat vaksinasi. Minimal dosis pertama dan hasil tes negatif antigen Covid-19.
Tetapi kini, pemerintah melihat adanya kemungkinan agar tes PCR kembali diterapkan menjadi syarat perjalanan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konfrensi pers Senin, 8 November 2021 dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: BNPB Minta Daerah Siaga Antisipasi Fenomena La Nina, Termasuk NTT
Menurutnya, tes PCR sedang dikaji ulang oleh pemerintah agar bisa diterapkan kembali menjadi syarat bepergian masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Dari tes PCR itu sedang kami kaji kembali," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Menurut Luhut ada beberapa pertimbangan mengapa kebijakan ini siap diberlakukan kembali oleh pemerintah Indonesia.
Ini dikarenakan saat ini sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru yang mana lonjakan manusia pasti kembali terjadi.