Baca Juga: Kemenkes Atur Mekanisme Vaksinasi Covid-19 bagi Siswa Usia 6 sampai 11 Tahun
Digunakannya syarat tes PCR adalah untuk mencegah naiknya kembali kasus Covid-19 jelang dan sesudah masa libur akhir tahun ini.
"Jangan pikir kami tidak konsisten, tetapi kami akan hitung pergerakan manusia dan hitung kasus," kata Luhut menjelaskan kembali.
Perlu diketahui bahwa sebelum Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis tiga aturan yang mencabut penggunaan tes PCR sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Berkat ketiga aturan yang dikeluarkan pada awal November 2021 kemarin tersebut, tes PCR resmi dicabut sebagai syarat perjalanan baik di darat, laut, maupun udara.***