Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut, Simak Pengumuman OJK Berikut

- 10 November 2021, 07:45 WIB
Pengumuman OJK soal pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia
Pengumuman OJK soal pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia /

WARTA SASANDO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," demikian pengumuman OJK yang dikutip wartasasando.com, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Profil Ismail Marzuki, Sosok yang Muncul di Google Doodle Bertepatan dengan Hari Pahlawan

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia, OJK juga mewajibkan perusahaan tersebut untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x