Sebelumnya, Lili Pintauli terbukti membantu Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dalam kasus jual beli jabatan.
Baca Juga: Jadi Otak Pencurian Sapi, Pecatan Polisi Ini Segera Diadili Bersama 'Anak Didiknya'
Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili Pintauli, maka Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebanyak 40 persen selama 12 bulan.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-Depok.com berjudul "Lili Pintauli Jadi Pemateri di Diklat KPK, Bambang: Ironi, Pelanggar Etik tapi Tak Malu Bicara Integritas".***