WARTA SASANDO - Komplotan pencuri ternak sapi yang dipimpin Polce Lani, pecatan anggota Polri, segera diadili di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Jumat 24 September 2021, penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT melakukan pelimpahan tahap dua ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara para tersangka ditetapkan lengkap atau P-21.
Baca Juga: Pamit Jualan Tomat, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Kolong Dermaga Ende
Dalam perkara ini, terdapat delapan orang tersangka dengan dua berkas perkara terpisah (split) berdasarkan peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Enam orang tersangka, masing-masing Polce Lani, Magelhans Yonas Y. Adu, Rio Mooy, Yonathan Ndun, Agustinus Adu dan Fransiskus Soge Watun, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Sementara, dua tersangka lainnya, Karel Antonius Napa dan Yonathan Soludale dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Baca Juga: Sinergisitas Polri dengan GAMKI dan GMKI Gelar Vaksinasi Merdeka di Kupang
Setelah proses pelimpahan tahap kedua, para tersangka kembali ditahan di Rutan Mapolda NTT.