Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, mengaku telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berharap Tim JPU yang ditunjuk segera merampung surat dakwaan sehingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan.
Untuk diketahui, komplotan pencuri sapi ini ditangkap setelah polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Baca Juga: Akui Anggotanya Berkelahi dengan Keluarga Pasien, Dandim Manggarai: Masalah Sudah Diselesaikan
Para pelaku dalam aksinya pencurian ternak sapi, langsung memotong ternak sapi di lokasi kejadian, kemudian mengambil isi daging dan meninggalkan tulangnya.
Sebelum ditangkap mereka beraksi pada Rabu 28 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.***