Terdakwa Agustinus juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Hendrik Tiip selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati NTT diwawancara WartaSasando.com, Selasa 21 September 2021, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yang telah memberikan putusan dalam perkara terdakwa Agustinus CH. Dula.
Baca Juga: Ditolak Pihak Restoran Gegara Belum Vaksin, Presiden Brazil Makan Pizza di Pinggir Jalan
Menurut Hendrik, putusan tersebut adalah putusan hakim yang progresif. Putusan yang tepat itu berdampak juga pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya Manggarai Barat.
"Selaku JPU, kami akan menentukan sikap apakah kasasi atau menerima putusan. Sikap ini akan kami ambil setelah melaporkan kepada Kejari Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus," ungkap Hendrik.***