Pengadilan Tinggi Kupang Perberat Hukuman Mantan Bupati Manggarai Barat Jadi 9 Tahun

- 21 September 2021, 17:28 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT.
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT. /FLORES TERKINI/Efren Polce

WARTA SASANDO - Pengadilan Tinggi Kupang menerima banding yang dilayangkan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang terhadap terdakwa Agustinus Christoforus Dula.

Dalam putusan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang memperberat hukuman mantan Bupati Manggarai Barat itu menjadi 9 tahun.

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang mengurangi nominal denda dari Rp 1.000.000.000 menjadi Rp 600.000.000.

Baca Juga: Tim Tujuh Serahkan 2 Nama Cawabup, Bupati Ende: Besok Saya Teruskan ke DPRD

Kendati demikian, lamanya pidana kurungan pengganti denda (apabila terdakwa tidak membayar denda) tetap 3 bulan.

Putusan banding tersebut di atas dibacakan pada 15 September 2021 lalu. Adapun majelis hakim tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni Hariono, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Cening Budiana, S.H., M.H, dan Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H (Hakim Anggota).

Dengan diterimanya banding Penuntu Umum, maka banding yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya, otomatis ditolak.

Baca Juga: Demokrat Gelar Vaksinasi di Manggarai, BKH : Kami Ringankan Beban Negara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agustinus selama 7 tahun.

Terdakwa Agustinus juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Hendrik Tiip selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati NTT diwawancara WartaSasando.com, Selasa 21 September 2021, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yang telah memberikan putusan dalam perkara terdakwa Agustinus CH. Dula.

Baca Juga: Ditolak Pihak Restoran Gegara Belum Vaksin, Presiden Brazil Makan Pizza di Pinggir Jalan

Menurut Hendrik, putusan tersebut adalah putusan hakim yang progresif. Putusan yang tepat itu berdampak juga pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya Manggarai Barat.

"Selaku JPU, kami akan menentukan sikap apakah kasasi atau menerima putusan. Sikap ini akan kami ambil setelah melaporkan kepada Kejari Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus," ungkap Hendrik.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Warta Sasando


Tags

Terkini

x