Pengadilan Tinggi Kupang Perberat Hukuman Mantan Bupati Manggarai Barat Jadi 9 Tahun

- 21 September 2021, 17:28 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT.
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan pihak Kejati NTT. /FLORES TERKINI/Efren Polce

WARTA SASANDO - Pengadilan Tinggi Kupang menerima banding yang dilayangkan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang terhadap terdakwa Agustinus Christoforus Dula.

Dalam putusan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang memperberat hukuman mantan Bupati Manggarai Barat itu menjadi 9 tahun.

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang mengurangi nominal denda dari Rp 1.000.000.000 menjadi Rp 600.000.000.

Baca Juga: Tim Tujuh Serahkan 2 Nama Cawabup, Bupati Ende: Besok Saya Teruskan ke DPRD

Kendati demikian, lamanya pidana kurungan pengganti denda (apabila terdakwa tidak membayar denda) tetap 3 bulan.

Putusan banding tersebut di atas dibacakan pada 15 September 2021 lalu. Adapun majelis hakim tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni Hariono, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Cening Budiana, S.H., M.H, dan Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H (Hakim Anggota).

Dengan diterimanya banding Penuntu Umum, maka banding yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya, otomatis ditolak.

Baca Juga: Demokrat Gelar Vaksinasi di Manggarai, BKH : Kami Ringankan Beban Negara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agustinus selama 7 tahun.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Warta Sasando


Tags

Terkini

x