Pengusaha Tak Boleh Halangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ancaman Penjara 5 Tahun

- 20 September 2021, 18:28 WIB
Sejumlah wartawan mengikuti kegiatan pelatihan penguatan kapasitas pemimpin muda serikat di tengah pandemi Covid-19, Sabtu 18 September 2021 secara virtual.
Sejumlah wartawan mengikuti kegiatan pelatihan penguatan kapasitas pemimpin muda serikat di tengah pandemi Covid-19, Sabtu 18 September 2021 secara virtual. /AJI Kupang/

WARTA SASANDO - Serikat pekerja sudah harus dipandang sebagai suatu kebutuhan guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Demikian disampaikan Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Sabda Pranawa Djati saat memberikan materi dalam kegiatan pelatihan penguatan kapasitas pemimpin muda serikat di tengah pandemi Covid-19, Sabtu 18 September 2021.

Menurut Sabda, setiap pekerja punya hak untuk berserikat. Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tegas mengatur soal perlindungan hak berorganisasi. Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja untuk berserikat, menjadi pengurus atau anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Baca Juga: Masalah Ketenagakerjaan Kerap Menimpa Jurnalis, AJI Dorong Pembentukan Serikat Pekerja Media di NTT

"Tidak dibenarkan menghalangi-halangi pekerja untuk berserikat, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Termasuk tidak membayar atau mengurangi upah pekerja, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja," sebut Sabda dalam paparan materi secara virtual.

Selanjutnya, Pasal 29 UU Nomor 21/2000 menegaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Kontroversi Napoleon: Goyang TikTok di Pengadilan hingga Aniaya Muhammad Kece di Tahanan

Masih menurut Sabda, Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 secara tegas mengatur tentang sanksi, dimana barang siapa yang menghalangi-halangi atau memaksa serikat pekerja merupakan tindak pidana kejahatan, dan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Serikat pekerja atau serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Kalau federasi serikat pekerja dibentuk sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Sementara konfederasi serikat pekerja paling sedikit 3 federasi," jelas Sabda.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah