Kontroversi Napoleon: Goyang TikTok di Pengadilan hingga Aniaya Muhammad Kece di Tahanan

- 20 September 2021, 13:11 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021. Napoleon Bonaparte mengatakan tegas dirinya bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya pada M Kece.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021. Napoleon Bonaparte mengatakan tegas dirinya bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya pada M Kece. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

WARTA SASANDO - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadihubinter) Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menjadi sorotan terkait aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada Muhammad Kece.

Jenderal bintang dua itu merupakan terdakwa yang ditahan atas perkara penerimaan suap dari buronan kasus maling uang rakyat ‘cessie’ Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain tindakannya yang menganiaya dan melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia, sejumlah aksinya pun kembali menjadi sorotan.

Goyang TikTok

Dilansir dari WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Senin 20 September 2021, Napoleon Bonaparte melakukan aksi goyang TikTok usai dijatuhi vonis pada pertengahan Maret 2021 lalu.

Pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima suap 370 ribu dolar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Aksi goyang TikTok pun dilakukannya setelah bersalaman dengan para penasihat hukumnya.

"Sudah ya, sudah ya, apa perlu saya goyang TikTok?" katanya saat itu.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini