Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan: KTP dan Kartu Keluarga Minimal Dua Kata

23 Mei 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi - Perekaman KTP-El di Kota Surabaya. /Antara/HO-Diskominfo Surabaya/

WARTA SASANDO - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan peraturan baru tentang tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan yakni KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Dilansir wartasasando.com dari Pikiran Rakyat, dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Tidak Diunggulkan, Pasangan Ganda Putri Indonesia Raih Medali Emas

Selain KTP dan kartu keluarga, terdapat beberapa dokumen kependudukan lainnya, diantaranya, biodata Penduduk, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

"Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata," katanya.Pisang

Baca Juga: Tes Logika: Diantara Tiga Hewan Ini, Manakah yang Pertama Dapat Pisang?

Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dibui 1 Tahun 6 Bukan Penjara

"Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan hal-hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Nama yang dicatatkan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Baca Juga: Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Korupsi, Sekda Lembata Tidak Ditahan

"Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ujarnya.

Sedangkan untuk perubahan dan perbaikan nama, Permendagri juga mengatur tata caranya melalui Pasal 4 ayat (4).

Syarat perubahan atau perbaikan nama ini harus melalui proses penetapan pengadilan negeri. 

Baca Juga: Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Sandang Status Tersangka

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.***

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler