Sidang Korupsi Walikota Cup, Saksi Ahli: Kerugian Negara Rp114 Juta, Ini Rinciannya

19 April 2022, 17:49 WIB
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. /Warta Sasando/

WARTA SASANDO - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kompetisi sepakbola antar kelurahan (Walikota Cup) dan fun bike oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang tahun 2017, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 19 April 2022.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini dan Lizbet Adelina, digelar secara hybrid.

Dua terdakwa Ishak Jusuf Ha'u Radja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara mengikuti sidang secara daring (online) dari rumah tahanan. 

Baca Juga: Razia di Lapas Kelas IIB Ende, Ini yang Ditemukan Aparat Gabungan

Saksi ahli dari BPKP Provinsi NTT, Sugeng Yoga Marsasi dan saksi ahli hukum pidana Siswo Suyanto juga memberi kesaksian secara daring dari tempat tugasnya masing-masing.

Sementara tim BPKP Provinsi NTT yang juga melakukan audit bersama Sugeng Marsasi memberi kesaksian secara luring (offline) di Pengadilan Tipikor. 

Sugeng pada kesempatan ini menjelaskan, audit dilakukan atas permintaan penyidik Polres Kupang Kota untuk kepentingan penyidikan kasus terkait. Dan dalam melakukan audit, pihaknya membandingkan anggaran yang dipertanggungjawabkan dengan pengeluaran riil.

Baca Juga: Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya

Berdasarkan hasil audit sebagaimana tertuang dalam laporan audit, sebut Yoga, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp114.644.365.

Sugeng kemudian merincikan item-item kerugian negara dalam penyelenggaraan kompetisi sepakbola antar kelurahan dan fun bike oleh Dispora Kota Kupang.

Pertama, pengadaan pakaian sepak bola dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp40.476.865.

Kedua, pengadaan makanan dan minuman dengam nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp13.850.000.

Baca Juga: Bank Tabungan Negara dan BNI Buka Loker untuk Lulusan S1 dan Diploma III, Ini Persyaratannya

Ketiga, pengadaan belanja cetak di Bhinneka Advertising dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 26.670.000.

Keempat, pembayaran uang perjalanan dinas dalam daerah, uang lembur, dan honor kegiatan dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp33.647.500.

"Pengeloan anggaran untuk kegiatan ini ternyata melanggar regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa serta melawan pedoman pengelolan keuangan daerah," ujar Sugeng.

Terkait temuan ini, Tommy Jacob selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, seluruh kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan ahli dari BPKP Provinsi NTT sebesar Rp114.644.365, telah dikembalikan oleh kliennya Deasy Mariani Adi Putri.

Baca Juga: PT Telkom Buka Loker untuk Lulusan S1, Berikut 11 Posisi yang Bisa Dilamar

Kliennya, lanjut Tommy, juga telah mengembalikan kembali uang sebesar 29.462.000 yang merupakan temuan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Kupang.

"Semua kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh klien kami. Siapa-siapa yang menimbulkan kerugian sebesar itu, sudah terungkap dalam fakta sidang. Kenapa cuma klien kami yang diproses. Mestinya ada keadilan hukum," ungkap Tommy Jacob yang dalam persidangan membela kedua terdakwa bersama rekannya, Lesly Lay.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler