Terbanyak se- NTT, Ini Daftar Kades di TTU yang Korupsi Dana Desa

6 April 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi korupsi Dana desa /

WARTA SASANDO - Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat rawan dikorupsi.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya. Perkara tindak pidana korupsi yang diproses hingga ke Pengadilan Tipikor Kupang masih didominasi oleh kasus korupsi Dana Desa.

Sejak Dana Desa digulirkan pada 2015 lalu, hingga saat ini tercatat ada 71 kepala desa (termasuk penjabat) di NTT yang diproses hukum.

Baca Juga: Pastikan Stok Minyak Goreng Aman untuk Kota Kupang, Wawali: Masyarakat Diminta Tidak Kuatir

Data yang dihimpun wartasasando.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, dari 71 kades yang diproses hukum, kebanyakan diantaranya berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Tercatat ada 12 kades dari TTU yang terlibat dalam kasus ini. 10 diantaranya sudah diputus bersalah, sedangkan 2 lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Yang mencengangkan, Dana Desa yang dikorupsi oleh beberapa kades dari TTU, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta bagi Pekerja Kembali Diluncurkan, Ini Kriteria Utamanya

Berikut daftar kades dari TTU yang terseret kasus korupsi, lengkap dengan hukuman yang dijatuhi majelis hakim.

1. Yohanes Sumu, Kades Lanaus (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara)

2. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

3. Maximus Elu, Kades Manamas (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara)

4. Yakobus Feka, Kades Manusasi – TTU (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara)

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta bagi Pekerja Kembali Diluncurkan, Ini Kriteria Utamanya

5. Matheus Anoit, Kades Makun (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan)

6. Aloysius Neno, Kades Tautpah (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.Rp.150.039.079 subsidair 1 tahun penjara)

7. Herminigildus Tob, Kades Naekake B (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, UP Rp.Rp.1.469.801.438,59 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara)

8. Martinus Tobu, Kades Birunatun (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)

Baca Juga: Wajib dan Istimewa, Ini Keutamaan dan Hukum Sholat Berjamaah

9. Primus Neno Olin, Kades Botof (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, Rp.1.761.060.146 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)

10. Marselinus Sanan, Kades Letneo Selatan (Pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, UP Rp 1.060.270.223 subsider 1 tahun 6 Bulan penjara)

11.Arnoldus Nau Bana, Kades Akomi

12. Yulius Kolo, Kades Banain B

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 April 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Pekerjaanmu Diwarnai Hal-hal Baik

Dua nama terakhir masih berstatus sebagai terdakwa karena masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler