Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
Menurutnya, sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Selain itu, SKM tidak diperuntukan sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi hingga usia 12 bulan.
Baca Juga: BMKG: Waspada Ancaman Bencana Kekeringan di NTT
Oleh karena itu, masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.
Selain itu, Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, izin Edar dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Masyarakat diminta untuk memastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.***