Menanti Sidang Putusan Penkase, PH Keluarga Korban Yakin Randy Dijatuhi Hukuman Mati

- 15 Agustus 2022, 21:40 WIB
Adhitya Nasution
Adhitya Nasution /Istimewa/

WARTA SASANDO - Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Macabee memasuki tahap putusan hukuman pada akhir Agustus ini. 

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, terdakwa Randy Badjideh dituntut hukuman maksimal (hukuman mati) karena telah membunuh Astri dan Lael. 

Penasihat hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, pihaknya yakin bahwa terdakwa RB akan dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Ketua Komite Ekraf NTT Minta Pemerintah Jelaskan Secara Terperinci Penerapan Tarif Masuk TNK

"Keluarga korban berharap dan yakin bahwa putusan nanti sesuai dengan tuntutan JPU. Keluarga juga yakin majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa Randy Badjideh telah melakukan pembunuhan berencana," kata Adhitya kepada media ini, Senin 15 Agustus 2022.

Menurut Adhitya, apa yang diharapkan oleh keluarga korban menjadi harapan masyarakat NTT pada umumnya, yang telah mengikuti perkara ini sejak awal.

"Kita berharap putusan ini bisa sejalan (dengan tuntutan JPU), dan putusan (hukuman mati) ini bisa mewakili rasa keadilan untuk seluruh masyarakat NTT," kata Adhitya.

Baca Juga: Lewat Jalur Tikus, Puluhan Ekor Sapi Diselendupkan dari Manggarai Ke NTB

Kepala Kantor Hukum Adhitya Nasution And Partners (ANP) ini mengaku optimis, bahwa majelis Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Randy.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x