Dua dari Delapan Pelaku Pencurian Aset Pemda Manggarai Ditangkap Polisi

- 31 Juli 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi pencurian rumah
Ilustrasi pencurian rumah /Pixabay/

WARTA SASANDO - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai melalui unit Jatanras berhasil menangkap dua dari delapan orang pelaku pencurian aset milik Pemda Manggarai berupa 13 set pintu aluminium atau roling door. 

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, kasus pencurian 13 set pintu aluminium terjadi di Pasar Inpres Ruteng, pada Rabu 1 Juni 2022, pukul 18:00 Wita.

Menurutnya, barang curian yang digondol para maling merupakan milik Dinas Pendapatan Daerah Manggarai, yang berada di stand lantai dua baru Pasar Inpres Ruteng, dimana barang-barang itu masih di bawah penguasaan Pemda.

Baca Juga: Kenaikan Harga Tiket Masuk TNK untuk Kepentingan Konservasi

“Akibat dari kejadian itu, Dinas Pendapatan Daerah Manggarai mengalami kerugian sebesar Rp12 juta rupiah,” ujar Ipda Made kepada wartawan melalui sambungan seluler, Sabtu 30 Juli 2022.

Dia menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menangkap para pelaku, usai mendapat laporan dari EGG (51), yang merupakan pegawai dari Dinas Pendapatan Daerah Manggarai, bahwa pintu roling door stand di pasar telah hilang.

“Setelah menerima laporan, unit Jatanras melakukan penyelidikan, sehingga 2 dari 8 pelaku pencurian berhasil diamankan pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar 16:00 Wita,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD NTT Desak Pemerintah Segera Bekukan Seluruh Aktivitas PT RAB

Kedua pelaku teridentifikasi berinisial VH (24), yang berlamat di Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, dan PFB (20) beralamat di Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii ini berhasil diamankan petugas, Sabtu 30 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x