Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dibui 1 Tahun 6 Bukan Penjara

- 20 Mei 2022, 07:40 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew Keya menghadiri sidang secara virtual kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten TTU, NTT pada Kamis 19 Mei 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew Keya menghadiri sidang secara virtual kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten TTU, NTT pada Kamis 19 Mei 2022 /

Sedangkan untuk terdakwa Paschalis Diaz diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000 subsider satu (1) bulan.Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Untuk terdakwa Benyamin Lasakar dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp. 854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen rupiah) yang disita dari terdakwa, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 89.876.897,83 (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tiga sen) subsidair enam (6) bulan.

Baca Juga: Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Sandang Status Tersangka

Ditegaskan hakim, apabila terdakwa Benyamin Lasakar dan Paskalis Diaz tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Jika, itupun tidak mencukupi maka terdakwa Paschalis Diaz akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan. Sedangkan untuk Benyamin Lasakar selama 6 bulan kurungan.

Ditambahkan majelis hakim, terkait dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.1.017.354.915,31, yang terdiri dari uang sitaan dengan perincian Uang Tunai sejumlah Rp.111.240.000, uang tunai sejumlah Rp.20.000.000,00, uang tunai sejumlah Rp.7.733.000,00, uang tunai sejumlah Rp.24.000.000,00, serta uang tunai sejumlah Rp.854.381.915,31 dirampas untuk negara.

Diketahui bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Kabupaten TTU diikuti tiga terdakwa secara virtual. 

Baca Juga: Tes Logika: Ruangan Apa yang Tidak Miliki Pintu atau Jendela?

Sedangkan, JPU Andrew Keya menghadiri sidang secara virtual. Kuasa hukum untuk masing-masing terdakwa mengikuti secara langsung sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.***

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x