Kalah Praperadilan, Ira Ua Tetap Sandang Status Tersangka

- 19 Mei 2022, 12:11 WIB
Hakim Derman Parlungguan Nababan saat membaca putusan sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ira Ua
Hakim Derman Parlungguan Nababan saat membaca putusan sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ira Ua /Patrick/

Pantauan wartasasando.com, ratusan warga mendatangi PN Kupang untuk mendengar secara langsung putusan praperadilan. 

Saat hakim membacaakan amar putusan, keluarga korban dan warga yang menaruh simpati pada kasus ini langsung bersorak gembira.

Untuk diketahui, pada 26 April 2022 lalu, penyidik Polda NTT menetapkan Irawaty Astana Dewi Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe alias Ate dan Lael Maccabee.

Baca Juga: BMKG: Kota Kupang Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, wanita yang berprofesi sebagai guru itu langsung melakukan perlawanan lewat upaya praperadilan.

Gugatan Ira Ua telah teregister di PN Kupang pada Kamis, 28 April 2022 dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2022/PN Kpg.

Dengan adanya putusan ini, maka Ira Ua tetap menyandang status tersangka. Berkas perkaranya bakal diproses lanjut oleh penyidik Polda NTT untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.***

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x